2,3 GHz Tak Dilelang, Negara Bisa Rugi Rp 2,1 Triliun



Jakarta - Tidak dilelangnya semua blok kosong di spektrum 2,3 GHz mendapat kritik tajam. Karena hal itu mengakibatkan semakin seretnya potensi penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya akan melelang tiga blok kosong di pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Sementara untuk blok kosong di 2,3 GHz selebar 15 MHz satu lagi tidak akan dilelang.

Menurut Direktur Eksekutif Prakarsa, Ah Maftuchan, penundaan lelang blok kosong di 2,3 GHz itu bisa menghilangkan potensi penerimaan negara dari PNBP sebesar Rp 2,1 triliun.

"Dan setiap penundaan turut mengakumulasi potensi kehilangan PNBP hinggaRp250 miliar per tahunnya," ujar Maftuchan di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Melihat Kominfo yang hanya melelang dua blok kosong di 2,1 GHz dan hanya satu blok kosong di 2,3 GHz, Maftuchan menanggap bahwa Kominfo terkesan tidak serius melakukan lelang frekuensinya.

Terlebih, Maftuchan mengatakan proses lelang untuk blok kosong satu lagi di 2,3 GHz tidak jelas juntrungannya kapan dilaksanakannya.

"Di samping itu, hal itu proses lelang sekarang ini tidak berkaitan sama sekali dengan pembangunan infrastruktur jaringan hingga ke pelosok nusantara," tuturnya.

"Kementerian Kominfo harus membuka hasil uji publik, transparan, serta merivi RPM dengan mengikutsertakan seluruh potensi frekuensi untuk mengoptimalisasi PNBP dan menghapus pembatasan-pembatasan yang mengikuti lelang frekuensi," kata Maftuchan.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kominfo mengatakan bahwa blok kosong satu lagi di 2,3 GHz sebagai cadangan.

"15 MHz itu di 2,3 GHz itu setara 5 MHz di 2,1 GHz. Pertimbangan lainnya, 15 MHz sisanya itu sifatnya reserve (cadangan)," sebut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo, Ismail. (rou/rou)


Sumber

0 Response to "2,3 GHz Tak Dilelang, Negara Bisa Rugi Rp 2,1 Triliun"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4