Menhub: PM 32/2016 Bermanfaat Buat Taksi Online dan Konvensional



Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada dua manfaat dengan diberlakukannya hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016.

Dikatakannya, meski kebijakan ini diperuntukkan untuk taksi online, manfaatnya akan dirasakan oleh kedua belah pihak, yaitu pengelola transportasi konvensional dan transportasi online.

"Pertama, ada kepastian hukum bagi transportasi online untuk eksis. Kedua, ada suatu regulasi yang pasti agar taksi konvensional terlindungi dari dominasi yang berlebihan," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Melihat ada manfaat bagi masing-masing pihak, Budi mengharapkan tak ada lagi gesekan antara transportasi online dan transportasi konvensional di berbagai daerah seperti beberapa waktu lalu.

"Pada kesempatan ini, kami mengimbau pada para pihak pengelola konvensional dan online untuk secara teduh menyikapi ini, jangan malah jadi provokator, karena disinyalir beberapa kegiatan itu ada oknum daripada pengurus," tutur Budi.


Di samping itu, Budi mengungkapkan apresiasinya kepada daerah-daerah yang proaktif dalam melakukan sosialisasi soal kebijakan taksi online ini.

"Oleh karenanya, tadi semua Kapolda siap melakukan (pengamanan) ketetapan yang kita putuskan. Harapannya, Permen ini tetap berlaku, tetapi (buat) forum konsultasi sehingga tidak ada dominasi pengelolaan di daerah," ungkap dia.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan, pemberlakukan aturan taksi online ini selanjutnya disosialisasikan kepada Kepala Daerah di enam daerah, yaitu Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

"Kita sosialisasikan kepada Kepala Daerah dan stakeholder yang terdapat ada transportasi online," sebutnya.

(rns/rns)


Sumber

Related Posts

0 Response to "Menhub: PM 32/2016 Bermanfaat Buat Taksi Online dan Konvensional"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4