Pelaksanaan PM 32/2016 Molor Setengah Tahun

Jakarta - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 akan resmi diberlakukan per 1 April 2017. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menyatakan peraturan tersebut sebenarnya tertunda sejak 6 bulan lalu.
"Memang betul PM 32 sudah dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2016. Dalam pelaksanaannya kita sama-sama bicara untuk pemberlakuan PM 32 ini ditunda 6 bulan, sampai 1 April 2017," ujar Barata di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2017).
Penundaan itu menurut Barata untuk melakukan pembicaraan kepada pihak-pihak terkait karena ada pihak yang keberatan. Barata menyebut pembicaraan tersebut dilakukan supaya penyelenggara angkutan harus memnuhi peraturan perundang-undangan.
"Jadi waktu itu ada pembicaraan, bahkan sampai Menko Polhukam karena ada kepentingan, yaitu taksi reguler merasa keberatan operasi taksi online," tutur Barata.
Tak sekadar merevisi, Kemenhub disebut Barata juga melakukan uji publik di Jabodetabek dan Makassar. Barata menuturkan, revisi tersebut dibuat untuk menampung keinginan dari berbagai pihak.
"Selama 6 bulan ini kita lakukan uji publiknya di Jabodetabek dan Makassar. Respons selama uji publik itu tidak ada keberatan, bahkan sepakat," terang Barata.
Hal tersebut disampaikan Barata dalam acara Polemik dengan tema 'Transportasi Online vs Konvensional'. Dalam kesempatan itu hadir pula Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul, Ketua DPP Organda Korwil 2 Untuk Wilayah DKI, Jabar Dan Banten Safhruhan Sinungan, Pakar Kebijakan Publik UI Harryadin Mahardika, Koordinator Transporter - Transportasi Online Ermowo Seto, dan Komunitas Transportasi Online Dino Sapto Jamuarsa.
Tiga perusahaan yang selama ini bermain di bisnis transportasi online, Go-Jek, Grab, dan Uber sempat mengeluarkan sikap bersama. Salah satu poinnya adalah meminta penundaan 9 bulan terhadap rencana Pemerintah memberlakukan Permenhub 32/2016 pada 1 April mendatang. (irm/rou)
"Memang betul PM 32 sudah dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2016. Dalam pelaksanaannya kita sama-sama bicara untuk pemberlakuan PM 32 ini ditunda 6 bulan, sampai 1 April 2017," ujar Barata di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2017).
Penundaan itu menurut Barata untuk melakukan pembicaraan kepada pihak-pihak terkait karena ada pihak yang keberatan. Barata menyebut pembicaraan tersebut dilakukan supaya penyelenggara angkutan harus memnuhi peraturan perundang-undangan.
"Jadi waktu itu ada pembicaraan, bahkan sampai Menko Polhukam karena ada kepentingan, yaitu taksi reguler merasa keberatan operasi taksi online," tutur Barata.
Tak sekadar merevisi, Kemenhub disebut Barata juga melakukan uji publik di Jabodetabek dan Makassar. Barata menuturkan, revisi tersebut dibuat untuk menampung keinginan dari berbagai pihak.
"Selama 6 bulan ini kita lakukan uji publiknya di Jabodetabek dan Makassar. Respons selama uji publik itu tidak ada keberatan, bahkan sepakat," terang Barata.
Hal tersebut disampaikan Barata dalam acara Polemik dengan tema 'Transportasi Online vs Konvensional'. Dalam kesempatan itu hadir pula Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul, Ketua DPP Organda Korwil 2 Untuk Wilayah DKI, Jabar Dan Banten Safhruhan Sinungan, Pakar Kebijakan Publik UI Harryadin Mahardika, Koordinator Transporter - Transportasi Online Ermowo Seto, dan Komunitas Transportasi Online Dino Sapto Jamuarsa.
Tiga perusahaan yang selama ini bermain di bisnis transportasi online, Go-Jek, Grab, dan Uber sempat mengeluarkan sikap bersama. Salah satu poinnya adalah meminta penundaan 9 bulan terhadap rencana Pemerintah memberlakukan Permenhub 32/2016 pada 1 April mendatang. (irm/rou)
Sumber
0 Response to "Pelaksanaan PM 32/2016 Molor Setengah Tahun"
Post a Comment