Pemerintah Diminta Kejar Pajak Toko Online



Jakarta - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah melakukan kebijakan yang setara antara toko konvensional dan online. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Sekjen Happindo Haryanto Pratantara, toko online mendapat banyak kemudahan ketimbang toko konvensional. Padahal toko konvensional memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi pemerintah.

Sejak awal berdiri, toko online tidak dipusingkan dengan berbagai perizinan. Hal itu tidak dialami oleh toko konvensional.

"Setiap akan membuka toko fisik, kita disodorkan berbagai persyaratan dan perizinan, toko online tidak. Seharusnya diberlakukan sama," keluh Haryanto saat berbincang usai pengenalan GoToMalls.com di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Ketidakadilan yang dirasa pemain ritel berlanjut soal pengenaan pajak. Toko fisik dikenakan PPN pada barang yang dijual. Sementara toko online bebas dari pajak tersebut.

"Dari situ saja kita sudah beda 10% dari toko online. Harusnya pemerintah memberlakukan hal yang sama," tegas Haryanto.

Selisih harga makin melebar ketika penjual online memperdagangkan barang yang tidak masuk resmi. Harga yang dipatok jadi makin murah lantaran tidak dikenakan pajak bea cukai.

Karena itu Haryanto meminta pemerintah melakukan kesetaraan antara toko konvensional dan online, baik perizinan dan perpajakan. Sehingga iklim persaingan bisnis semakin sehat.

"Kalo semua itu sudah diatur dengan baik, medan perangnya dibuat seimbang, maka masing-masing akan berkembang sesuai keunggulannya masing-masing," tutup Haryanto. (afr/rou)


Sumber

Related Posts

0 Response to "Pemerintah Diminta Kejar Pajak Toko Online"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4