Peringatkan Selingkuhan Suaminya di Facebook, Lina Dipidana



Jakarta - Maolina alias Lina (22) harus berurusan dengan hukum. Gara-garanya, ia mengirim pesan di inbox messenger di Facebook miliknya ke Siti. Bagaimana ceritanya?

Kasus bermula saat Lina mengirimkan pesan inbox ke Siti Rani pada 27 Juni 2014 hingga Juli 2014. Dalam pesan pribadi itu, Lina marah dan mengingatkan Siti agar tidak mengganggu rumah tangganya. Lina tidak terima Siti mengganggu suaminya karena membuat rumah tangga mereka retak.

Atas pesan yang dikirimkan secara terus menerus itu, Siti merasa terganggu dan tidak terima. Siti kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Lina pun duduk di kursi pesakitan.

Pada 12 Agustus 2015, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan Lina bersalah dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan. PN Mataram menjatuhkan hukuman percobaan selama setahun, di mana Lina tidak perlu menjalani hukuman 10 bulan penjara asalkan dalam 1 tahun tidak melakukan tindak pidana.

Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram pada 3 November 2015. Atas vonis itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

"Menolak kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Mataram," ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (28/4/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dnegan anggota Andi Samsan Nganro dan Suhadi. Majelis secara bulat menyatakan Lina bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE).

"Terdakwa mentransmisikan dokumen elektronik dengan maksud agar Siti Rani menjauhi suami terdakwa," ujar majelis pada 5 September 2016.

Pesan via inbox yang berujung proses hukum ini bukan pertama kali. Sebelumnya, pengusaha Mataram, Azril Sopandi juga mengalami hal serupa. Azril dilaporkan ke polisi karena menagih utang lewat inbox Facebook. Azril mempraperadilankan status tersangkanya di kasus itu, tetapi kalah lawan polisi. (jsn/rns)


Sumber

0 Response to "Peringatkan Selingkuhan Suaminya di Facebook, Lina Dipidana"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4