Aturan Lelang Frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz Kembali Molor

Jakarta - Kembali tertunda. Itulah kata yang tepat menggambarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz.
Sejatinya RMP lelang dua frekuensi tersebut dijadwalkan diteken menjadi Peraturan Menteri (Permen) pada Maret lalu, namun aturan tersebut mundur hingga akhir Mei ini dan sekarang kembali molor beberapa pekan ke depan.
"Mungkin agak mundur sedikit karena masih akan dirapatkan dulu dan rapatnya itu Jumat (2/6/2017) ini," ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, dalam diskusi media yang dgelar Forum Lingkar Kuningan di Jakarta.
"Tapi intinya gak mundur banyak lah, kira-kira akhir bulan ini. Kalau sekarang mundur ini di puasa, yang pasti bulan Juni sudah bisa ditetapkan," tambahnya.
Setelah Permen tersebut disahkan, nantinya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama BRTI membentuk tim seleksi lelang, mulai dari ketua, sekertaris, anggota, dan komponen lainnya.
"Dalam permen ini kan belum jadi dokumen seleksi. Dokumen tersebut akan diambil oleh calon peserta lelang yang mau ikut seleksi. Jadi, nanti setelahnya akan dibentuk dokumen seleksi, dan akan diumumkan peluang usaha untuk lelang," jelasnya.
Sekedar informasi ada tiga blok yang akan dilelang oleh pemerintah kepada operator seluler di frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz yang biasa digunakan untuk menggelar layanan 3G dan 4G.
Objek seleksi pada frekuensi 2,1 GHz itu ada dua blok (blok 11 dan blok 12) yang masing-masing selebar 5 Mhz. Lalu, objek seleksi pada frekuensi 2,3 GHz terdiri dua blok kosong masing-masing lebar 15 MHz, namun hanya satu yang direncanakan dilelang pemerintah.
Dan yang operator yang mengikuti lelang tersebut hanya memungkinkan menang satu blok saja. Begitulah isi salah satu syarat yang diajukan oleh Kominfo dan BRTI.
"Sampai saat ini iya, rencananya akan (lelang) bersamaan. Prinsip kita kan prinsip kehati-hatian, jangan sampai lelang ini ada pihak yang tidak puas atau tidak setuju sehingga menggugat," ucap Ketut.
(yud/yud)
Sejatinya RMP lelang dua frekuensi tersebut dijadwalkan diteken menjadi Peraturan Menteri (Permen) pada Maret lalu, namun aturan tersebut mundur hingga akhir Mei ini dan sekarang kembali molor beberapa pekan ke depan.
"Mungkin agak mundur sedikit karena masih akan dirapatkan dulu dan rapatnya itu Jumat (2/6/2017) ini," ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, dalam diskusi media yang dgelar Forum Lingkar Kuningan di Jakarta.
"Tapi intinya gak mundur banyak lah, kira-kira akhir bulan ini. Kalau sekarang mundur ini di puasa, yang pasti bulan Juni sudah bisa ditetapkan," tambahnya.
Setelah Permen tersebut disahkan, nantinya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama BRTI membentuk tim seleksi lelang, mulai dari ketua, sekertaris, anggota, dan komponen lainnya.
"Dalam permen ini kan belum jadi dokumen seleksi. Dokumen tersebut akan diambil oleh calon peserta lelang yang mau ikut seleksi. Jadi, nanti setelahnya akan dibentuk dokumen seleksi, dan akan diumumkan peluang usaha untuk lelang," jelasnya.
Sekedar informasi ada tiga blok yang akan dilelang oleh pemerintah kepada operator seluler di frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz yang biasa digunakan untuk menggelar layanan 3G dan 4G.
Objek seleksi pada frekuensi 2,1 GHz itu ada dua blok (blok 11 dan blok 12) yang masing-masing selebar 5 Mhz. Lalu, objek seleksi pada frekuensi 2,3 GHz terdiri dua blok kosong masing-masing lebar 15 MHz, namun hanya satu yang direncanakan dilelang pemerintah.
Dan yang operator yang mengikuti lelang tersebut hanya memungkinkan menang satu blok saja. Begitulah isi salah satu syarat yang diajukan oleh Kominfo dan BRTI.
"Sampai saat ini iya, rencananya akan (lelang) bersamaan. Prinsip kita kan prinsip kehati-hatian, jangan sampai lelang ini ada pihak yang tidak puas atau tidak setuju sehingga menggugat," ucap Ketut.
(yud/yud)
Sumber
0 Response to "Aturan Lelang Frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz Kembali Molor"
Post a Comment