Google Bayar Denda Pajak Rp 4,4 Triliun di Italia

Jakarta - Google akhirnya setuju untuk menyelesaikan permasalahan pajaknya di Italia dengan membayarkan uang sebanyak 306 juta euro atau sekitar Rp 4,4 triliun.
Pada 2016 lalu, Pemerintah Italia menuduh Google menunggak pembayaran pajak dari pendapatan mereka antara 2009 sampai 2013 yang mencapai 1 miliar euro. Namun perjanjian yang baru antara Google dan kantor pajak Italia sudah mencakup semua pajak Google dari 2002 sampai 2015.
"Selain membayar pajak yang sudah dibayarkan ke Italia selama tahun-tahun itu, Google juga akan membayar uang tambahan sebesar 306 juta euro," ujar juru bicara Google dalam pernyataan tertulisnya.
Alphabet -- induk usaha Google -- dituduh mengemplang pajak oleh sejumlah negara di Eropa termasuk Italia. Caranya adalah dengan memindahkan pemasukannya dari negara dengan pajak tinggi ke Irlandia yang pajaknya rendah.
Alphabet sendiri sebelumnya selalu menyebut kalau perusahaannya itu sudah mengikuti setiap aturan pajak di semua negara tempat mereka beroperasi, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Jumat (5/5/2017).
Di Indonesia sendiri, Google juga dinilai menghindari pajak dalam jumlah besar dan sedang bernegosiasi dengan pemerintah. Dan belum ada titik temu sampai saat ini. (asj/fyk)
Pada 2016 lalu, Pemerintah Italia menuduh Google menunggak pembayaran pajak dari pendapatan mereka antara 2009 sampai 2013 yang mencapai 1 miliar euro. Namun perjanjian yang baru antara Google dan kantor pajak Italia sudah mencakup semua pajak Google dari 2002 sampai 2015.
"Selain membayar pajak yang sudah dibayarkan ke Italia selama tahun-tahun itu, Google juga akan membayar uang tambahan sebesar 306 juta euro," ujar juru bicara Google dalam pernyataan tertulisnya.
Alphabet -- induk usaha Google -- dituduh mengemplang pajak oleh sejumlah negara di Eropa termasuk Italia. Caranya adalah dengan memindahkan pemasukannya dari negara dengan pajak tinggi ke Irlandia yang pajaknya rendah.
Alphabet sendiri sebelumnya selalu menyebut kalau perusahaannya itu sudah mengikuti setiap aturan pajak di semua negara tempat mereka beroperasi, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Jumat (5/5/2017).
Di Indonesia sendiri, Google juga dinilai menghindari pajak dalam jumlah besar dan sedang bernegosiasi dengan pemerintah. Dan belum ada titik temu sampai saat ini. (asj/fyk)
Sumber
0 Response to "Google Bayar Denda Pajak Rp 4,4 Triliun di Italia"
Post a Comment