Tarif Taksi Online Mau Dibatasi, Ini Komentar Grab



Jakarta - Kementerian Perhubungan dikabarkan segera menetapkan aturan tarif baru untuk taksi online. Pihak Grab pun langsung buka suara menanggapi hal tersebut.

"Kami akan pelajari dulu. Jadi sifatnya saat ini masih wait and see," kata Tri Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia saat dihubungi detikINET, Rabu (24/5/2017).

Sepengetahuan pihak Grab, saat ini pemerintah sedang mengumpulkan masukan dari daerah-daerah yang menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan. Selanjutnya akan diteliti dan ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat.

"Jadi saat ini kami dalam posisi menunggu hasil kajian dan keputusan dari pihak Pemerintah, mengingat masukan dari daerah bervariasi baik dari segi pertimbangan maupun usulan tarif-nya," papar Tri.

Untuk diketahui per 1 Juli 2017, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur keberadaan taksi online efektif berlaku. Salah satu yang diatur yakni tentang tarif batas bawah dan batas atas taksi online.

Terkait soal tarif promo yang kerap ditawarkan penyedia layanan ride sharing, pemerintah tidak mempermasalahkan selagi tidak boleh lebih murah dari tarif batas bawah.

"Boleh saja pakai tarif promo. Tapi tarif promo tersebut jangan melebihi batas promo di batas bawah," kata Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multi Moda, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Menyangkut pengawasannya sendiri, Kemenhub dan Pemda akan mengeceknya dari digital dashboard yang dipasang pada angkutan taksi online. Selain itu, penyedia aplikasi juga sudah bersedia membuka data transaksi taksi online mereka.

"Kita kan dalam aturan digital dashboard-nya harus ada informasi yang disampaikan mengenai tarif tersebut. (Operator) sudah bersedia (buka data) ke kita, tidak masalah," ungkap Cucu.

Lanjut dia, besaran tarif batas bawah dan batas atas nantinya akan diusulkan oleh Pemda, baru kemudian akan ditetapkan oleh Kemenhub. Targetnya, bulan Juni sudah ada tarif batas atas dan bawah yang berlaku efektif 1 Juli 2017.

"Jadi aturannya mekanisme tarif batas atas batas bawah itu kan diusulkan dari gubernur atau Pemda ke Ditjen Perhubungan Darat. Tentunya sebelum diusulkan Pemda telah dibahas di daerah dengan seluruh stakeholder," pungkas Cucu. (afr/fyk)


Sumber

0 Response to "Tarif Taksi Online Mau Dibatasi, Ini Komentar Grab"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4