Tuntaskan Polemik Corbec, Kominfo Kerahkan Ahli Bahasa

Jakarta - Pemerintah akan mengerahkan ahli bahasa dalam menerjemahkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik PT Corbec Communication (Corbec).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Muhammad Imam Nashiruddin. Diketahui BRTI ini adalah regulator telekomunikasi di Indonesia 'dibawah naungan' Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dilaporkan ke Presiden Joko Widodo karena mengabaikan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Menkominfo menjawab bahwa ia memegang teguh putusan dari MA terkait Corbec.
"Kementerian Kominfo akan memanggil ahli bahasa untuk menerjemahkan putusan MA," ucap Imam kepada awak media beberapa waktu lalu di Kementerian Kominfo, Jakarta.
"Apa yang dilakukan Kominfo adalah eksekutorial, eksekusi putusan dari MA, tidak lebih dari itu. Kami tidak ingin beropini, kami hanya melaksanakan apa yang dikatakan MA dan ini sifatnya eksekutorial yang khusus berlaku untuk Corbec saja," tuturnya.
Kominfo memberikan spektrum di frekuensi 3,3 GHz bukan di 2,3 GHz karena sesuai dengan putusan MA untuk memberikan Corbec yang cakupan nasional. Sebab pada frekuensi 3,3 GHz bisa dimanfaatkan untuk skala nasional.
"Dari dulu Corbec ada di 3,3 GHz untuk cakupan Jakarta dan Jawa Barat, di frekuensi itu juga Corbec cakupannya bisa nasional. Logikanya secara umum, di 2,3 GHz itu gak masuk akal karena existing di Jakarta dan Jawa Barat, di 3,3 GHz itu bisa dipakai untuk nasional," jelasnya.
"Untuk memastikan kami akan memanggil ahli bahasa kalau kita tidak salah langkah," pungkasnya. (mag/mag)
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Muhammad Imam Nashiruddin. Diketahui BRTI ini adalah regulator telekomunikasi di Indonesia 'dibawah naungan' Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dilaporkan ke Presiden Joko Widodo karena mengabaikan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Menkominfo menjawab bahwa ia memegang teguh putusan dari MA terkait Corbec.
"Kementerian Kominfo akan memanggil ahli bahasa untuk menerjemahkan putusan MA," ucap Imam kepada awak media beberapa waktu lalu di Kementerian Kominfo, Jakarta.
"Apa yang dilakukan Kominfo adalah eksekutorial, eksekusi putusan dari MA, tidak lebih dari itu. Kami tidak ingin beropini, kami hanya melaksanakan apa yang dikatakan MA dan ini sifatnya eksekutorial yang khusus berlaku untuk Corbec saja," tuturnya.
Kominfo memberikan spektrum di frekuensi 3,3 GHz bukan di 2,3 GHz karena sesuai dengan putusan MA untuk memberikan Corbec yang cakupan nasional. Sebab pada frekuensi 3,3 GHz bisa dimanfaatkan untuk skala nasional.
"Dari dulu Corbec ada di 3,3 GHz untuk cakupan Jakarta dan Jawa Barat, di frekuensi itu juga Corbec cakupannya bisa nasional. Logikanya secara umum, di 2,3 GHz itu gak masuk akal karena existing di Jakarta dan Jawa Barat, di 3,3 GHz itu bisa dipakai untuk nasional," jelasnya.
"Untuk memastikan kami akan memanggil ahli bahasa kalau kita tidak salah langkah," pungkasnya. (mag/mag)
Sumber
0 Response to "Tuntaskan Polemik Corbec, Kominfo Kerahkan Ahli Bahasa"
Post a Comment