Ada Fatwa Medsos, Facebook dkk Bisa Ditutup



Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial (Medsos). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara siap menindak tegas penyelenggara medsos seperti Facebook, Instagram, hingga Twitter.

Saksikan video 20detik tentang Fatwa MUI soal ghibah medsos di sini:


Disampaikan Rudiantara bahwa bila para penyelenggara medsos itu dinilai sudah keterlaluan, dalam arti membiarkan konten-konten negatif tersebut berkembang biak, maka pemerintah tidak akan segan-segan untuk memblokir atau bahkan menutup layanannya.

"Info yang saya terima, Facebook itu memiliki pengguna sampai 111 juta (di Indonesia), kalau bicara akun bisa lebih. Awalnya medsos ini hadir dibangun untuk merekatkan hubungan manusia yang sudah lama gak ketemu," ujarnya di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin petang (5/6/2017).

Dia melanjutkan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), secara ringkas ada dua tugas pemerintah, yaitu sosialisasi yang meliputi edukasi dan literasi, kemudian selanjutnya melakukan pembatasan atau pemutusan akses terhadap dunia maya.

Ada Fatwa Medsos, Facebook dkk Bisa DitutupFoto: agus/detikINET
"Alhamdulillah rekomendasi dari MUI soal fatwa medsos ini kami jalani. Setelah itu bagaimana jadi rujukan untuk mengelola konten negatif," sebut Menkominfo.

"Minggu lalu rapat dengan DPR, kalau situasi banyak negatif, merusak hubungan satu dan lainnya, tidak hanya menutup akun tapi Kominfo memungkinkan menutup penyelenggara medsos seperti Facebook," imbuhnya.

Saat ditanya apakah itu berlaku juga seperti Instagram ataupun Twitter, Rudiantara mengatakan itu berlaku juga bagi mereka.

"Oh iya, betul. Tidak hanya menutup akunnya yang dibatasi aksesnya atau ditutup tapi penyelenggaranya dimungkinkan ditutup," tegasnya.

(yud/yud)


Sumber

0 Response to "Ada Fatwa Medsos, Facebook dkk Bisa Ditutup"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4