BRTI Kaji Keluhan Indosat Rugi Jualan Internet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang mengkaji surat yang dikirimkan Indosat Ooredoo terkait pengaturan tarif batas bawah layanan data atau yang biasa digunakan untuk internet di seluler.
Surat atas nama dan tanda tangan langsung Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli itu, dikirim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dengan tembusan ke Menteri Koordinator Perekonomian, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, dan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Komisioner BRTI I Ketut Prihadi mengatakan, surat yang dikirimkan Indosat Ooredo momennya pas dengan pembahasan rencana Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang tarif jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler, yang saat ini tengah dibahas.
"Tapi kewenangan BRTI hanya pada penetapan formula, bukan penetapan besaran tarif," ujar Ketut saat dihubungi oleh detikINET, Jumat (21/7/2017).
Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/1999, besaran tarif tidak diatur. Disampaikan Ketut, yang diatur hanya formulanya saja untuk mengetahui biaya dari masing-masing penyelenggara telekomunikasi.
Meski demikian, BRTI akan mengkaji usulan dari Indosat Ooredoo terkait pangaturan tarif batas bawah layanan data.
"BRTI akan mengkaji dahulu masukan dari Indosat tersebut, sebagai bagian dari pertimbangan dalam merumuskan ulang pengaturan tarif jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, baik untuk voice, SMS, dan data, tuturnya. (rns/rns)
Surat atas nama dan tanda tangan langsung Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli itu, dikirim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dengan tembusan ke Menteri Koordinator Perekonomian, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, dan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Komisioner BRTI I Ketut Prihadi mengatakan, surat yang dikirimkan Indosat Ooredo momennya pas dengan pembahasan rencana Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang tarif jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler, yang saat ini tengah dibahas.
"Tapi kewenangan BRTI hanya pada penetapan formula, bukan penetapan besaran tarif," ujar Ketut saat dihubungi oleh detikINET, Jumat (21/7/2017).
Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/1999, besaran tarif tidak diatur. Disampaikan Ketut, yang diatur hanya formulanya saja untuk mengetahui biaya dari masing-masing penyelenggara telekomunikasi.
Meski demikian, BRTI akan mengkaji usulan dari Indosat Ooredoo terkait pangaturan tarif batas bawah layanan data.
"BRTI akan mengkaji dahulu masukan dari Indosat tersebut, sebagai bagian dari pertimbangan dalam merumuskan ulang pengaturan tarif jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, baik untuk voice, SMS, dan data, tuturnya. (rns/rns)
Sumber
0 Response to "BRTI Kaji Keluhan Indosat Rugi Jualan Internet"
Post a Comment