KPPU Tolak Permohonan Tarif Bawah Indosat

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan Indosat yang meminta pemerintah untuk mengintervensi perang tarif operator dengan menetapkan batas bawah layanan paket data internet.
Permohonan yang disampaikan melalui surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memang ikut ditembuskan kepada Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf.
Syarkawi sendiri saat berbincang dengan detikINET, Jumat (21/7/2017), mengaku telah membaca surat yang ikut beredar di publik tersebut. Ia pun telah memutuskan, untuk tidak mengakomodir permintaan itu.
"Sikap KPPU jelas, menolak penetapan tarif bawah. Hal ini setelah mengamati perbandingan tarif komunikasi data antar operator yang saat ini sangat kompetitif dan menguntungkan konsumen," tegasnya.
Dalam isi surat yang ditembuskan ke KPPU, bisa disimpulkan bahwa Indosat tengah dalam kondisi genting karena sampai meminta intervensi pemerintah. Karena sebelumnya, Indosat termasuk yang paling gencar memulai perang tarif.
Hal itu pun sempat diakui oleh Presiden Director & CEO Indosat Alexander Rusli yang merasa perlunya penerapan tarif bawah oleh pemerintah agar persaingan kembali sehat. Pasalnya, menurut dia, operator saat ini menjual komunikasi data di bawah harga yang wajar atau di bawah ongkos produksi.
"Bagi kami di KPPU, tarif bawah tidak sejalan prinsip persaingan yang sehat. Penetapan tarif bawah dapat menghambat usaha masing-masing operator untuk melakukan efisiensi, mengurangi biaya dan menurunkan tarif," kata Syarkawi menolak permintaan Indosat itu.
"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa perbandingan harga antar operator bervariasi, mulai dari Rp 20.000 per GB hingga Rp 60.000 per GB. Ada juga operator yang menjual pada harga sekitar Rp 40.000," lanjut Ketua KPPU.
Menurut Syarkawi, penetapan harga jual oleh operator telekomunikasi untuk komunikasi data tidak berpengaruh terlalu besar terhadap permintaan konsumen atau pelanggan.
"Jika diamati, justru operator yang menjual paling mahal jumlah pelanggannya paling besar," pungkasnya. (rou/rou)
Permohonan yang disampaikan melalui surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memang ikut ditembuskan kepada Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf.
Syarkawi sendiri saat berbincang dengan detikINET, Jumat (21/7/2017), mengaku telah membaca surat yang ikut beredar di publik tersebut. Ia pun telah memutuskan, untuk tidak mengakomodir permintaan itu.
"Sikap KPPU jelas, menolak penetapan tarif bawah. Hal ini setelah mengamati perbandingan tarif komunikasi data antar operator yang saat ini sangat kompetitif dan menguntungkan konsumen," tegasnya.
Dalam isi surat yang ditembuskan ke KPPU, bisa disimpulkan bahwa Indosat tengah dalam kondisi genting karena sampai meminta intervensi pemerintah. Karena sebelumnya, Indosat termasuk yang paling gencar memulai perang tarif.
Hal itu pun sempat diakui oleh Presiden Director & CEO Indosat Alexander Rusli yang merasa perlunya penerapan tarif bawah oleh pemerintah agar persaingan kembali sehat. Pasalnya, menurut dia, operator saat ini menjual komunikasi data di bawah harga yang wajar atau di bawah ongkos produksi.
"Bagi kami di KPPU, tarif bawah tidak sejalan prinsip persaingan yang sehat. Penetapan tarif bawah dapat menghambat usaha masing-masing operator untuk melakukan efisiensi, mengurangi biaya dan menurunkan tarif," kata Syarkawi menolak permintaan Indosat itu.
"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa perbandingan harga antar operator bervariasi, mulai dari Rp 20.000 per GB hingga Rp 60.000 per GB. Ada juga operator yang menjual pada harga sekitar Rp 40.000," lanjut Ketua KPPU.
Menurut Syarkawi, penetapan harga jual oleh operator telekomunikasi untuk komunikasi data tidak berpengaruh terlalu besar terhadap permintaan konsumen atau pelanggan.
"Jika diamati, justru operator yang menjual paling mahal jumlah pelanggannya paling besar," pungkasnya. (rou/rou)
Sumber
0 Response to "KPPU Tolak Permohonan Tarif Bawah Indosat"
Post a Comment