Menkominfo Istimewakan Telegram?



Jakarta - Perlakuan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap Telegram ternyata berbeda dengan penyedia layanan Over The Top (OTT) lainnya yang diwajibkan untuk hadir dalam bentuk kantor. Kenapa bisa begitu?

Padahal sebelumnya, keberadaan kantor tak hanya membuat perusahaan OTT itu lebih dekat dengan penggunanya, melainkan juga untuk mengikuti aturan yang ada di negara bersangkutan. Mengenai 'keistimewaan' Telegram yang tak wajib buka kantor ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara angkat bicara.

Dalam wawancara eksklusif bersama detikINET, Rudiantara menjelaskan bahwa Telegram itu merupakan organisasi nirlaba, atau bisa dikatakan orientasi perusahaannya tidak mengutamakan sisi komersial. Hal itu juga yang diceritakan CEO Telegram Pavel Durov saat bertemu Menkominfo.

"Logikanya, non-profit organization akan meminimalisir cost (biaya). Kalau buka kantor di sini, cost-nya bagaimana, terus pendapatannya dari mana?" ujar Rudiantara.

Dengan konsep yang dianut oleh Telegram itu, Kominfo pun memakluminya. Sehingga layanan pesan instan berlogo pesawat kertas tersebut tak perlu membuka kantor di Indonesia.

Saksikan wawancara eksklusif 20detik dengan Menkominfo Rudiantara di sini:


Meski demikian, Rudiantara meminta Telegram segera menutup channel atau saluran yang berisikan radikalisme hingga terorisme yang ada di platformnya bila ingin blokirnya dibuka oleh Pemerintah Indonesia.

Selain itu, Kominfo dan Telegram juga sepakat untuk membuat jalur khusus untuk menangani konten negatif agar bisa ditangani lebih cepat lagi.

Menkominfo pun membeberkan perhatian pemerintah kepada para OTT. Bila mereka orientasinya untuk kepentingan bisnis, maka kehadiran perusahaan tersebut di Indonesia sangat diperlukan.

"Saya selalu sampaikan kita butuh presensi mereka di sini (Indonesia). Untuk apa? Untuk meng-address tiga isu, yaitu soal customer service, hak dan kewajiban secara hukum, dan secara fiskal. Itu saja," sebut pria yang akrab disapa Chief RA ini.

Untuk para perusahaan OTT ini bisa dianggap telah hadir di Indonesia, caranya tak hanya dengan membuka kantor saja, melainkan bisa melalui jalur kerja sama dengan perusahaan yang ada di Tanah Air. Misalnya, seperti yang dilakukan Spotify dengan Indosat Ooredoo.

"Presensi itu penting. Tapi kalau cuma berkantor di Indonesia, berkantor sebagai apa? Menyelesaikan masalah atau tidak, kalau ada kantor di sini. Presensi itu harus meng-address tiga hal tadi. Misalnya, nggak buka kantor tapi bisa kerja sama dengan operator. Jadi nanti kalau ada keluhan hingga pajak bisa diwakilkan oleh operator yang ada di sini," tuturnya. (rou/rou)


Sumber

0 Response to "Menkominfo Istimewakan Telegram?"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4