Dilarang Rangkap Jabatan, Badrodin Haiti Batal Jadi Komisaris Grab



Eks Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti batal menjadi komisaris utama Grab Indonesia. Alasannya, Badrodin dilarang rangkap jabatan dengan posisinya sebagai presiden komisaris PT Waskita Karya.

Badrodin menerangkan pada awalnya dia menerima tawaran pihak Grab untuk menjadi komisaris utama. Administrasi juga sudah diurus termasuk perubahan anggaran dasar Grab dengan posisi saat itu Badrodin sudah menjadi presiden komisaris PT Waskita Karya.

"Ternyata ada ketentuan korporasi di kementerian BUMN tidak boleh rangkap jabatan preskom di perusahaan swasta. Jadi dengan persetujuan Grab saya telah mengurungkan pengangkatan saya sebagai preskom Grab," kata Badrodin saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2017).

Badrodin tetap mendukung keberadaan Grab untuk sarana transportasi modern dan penciptaan lapangan kerja.

"Karena keberadaan Grab penting untuk mendukung ekonomi kerakyatan, penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan manfaat bagi konsumen transportasi modern secara pribadi saya dukung untuk maju dan berkembang di Indonesia," sebut Badrodin.

Sebelumnya, penunjukan Badrodin sebagai komisaris Grab disebut Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata atas pengalaman yang dimiliki eks Kapolri tersebut. Grab Indonesia sebelumnya sudah menunjukkan penunjukan Badrodin sebagai Komisaris Utama perusahaannya pada Januari lalu. (mei/rns)


Sumber

0 Response to "Dilarang Rangkap Jabatan, Badrodin Haiti Batal Jadi Komisaris Grab"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4