Qlue Beberkan Aduan Soal Pilkada

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Qlue memaparkan hasil pelaporan pengawasan Pilkada Serentak 2017. Hasilnya, laporan masyarakat terkait Pilkada Serentak 2017 cukup banyak.
Ketua Bidang Kebijakan Strategis Mastel Teguh Prasetya menuturkan, laporan Pilkada Serentak 2017 tak hanya berbentuk pelanggaran, melainkan aduan-aduan yang ditemukan oleh masyarakat sebelum dan sesudah pemilihan.
"Untuk menentukan ini pelanggaran atau bukan, itu kewenangan Bawaslu," ucap Teguh di Kantor Mastel, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Tercatat ada 803 aduan. Dari jumlah tersebut, aduan didominasi laporan soal atribut kempanye sebanyak 83,1%. Aduan terbanyak berikutnya terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 8,9%, surat suara 4,4% dan 3,6% mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
![]() |
Chief Marketing Officer Qlue Ivan Tigana mengatakan, laporan mengenai atribut kampanye banyak diterima Qlue ketika masa tenang atau sebelum hari pemilihan, yaitu 15 Februari 2017.
"Namun untuk aduan seperti TPS dan surat suara itu terjadi di hari H," ucap Ivan.
Data-data aduan itu terkumpul sedari tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan 16 Februari 2017. Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang diterima Qlue lewat aplikasinya. Saat ini, Qlue tercatat mempunyai 600 ribu user di seluruh Indonesia.
"Dari awal kami meluncurkan label pelanggaran Pilkada, misi kami adalah bersama warga mengawal pesta demokrasi. Dengan adanya data ini, kami berharap Pilkada Serentak berikutnya dapat berjalan lebih baik yang tentunya ditandai dengan semakin menurunnya jumlah laporan masyarakat," tutur Ivan. (rns/rns)
Sumber
0 Response to "Qlue Beberkan Aduan Soal Pilkada"
Post a Comment