'Kejahatan Seksual Anak Harus Kena Pasal Berlapis'



Jakarta - Aparat penegak hukum didesak untuk menggunakan pasal pidana berlapis, terkait kasus pornografi anak online. Karena Indonesia telah memiliki berbagai Undang-Undang terkait untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku.

Terungkapknya kasus pornografi anak online melalui Facebook di Indonesia pada minggu lalu, tentunya menyadarkan kita akan bahaya yang mengintai anak-anak di sekitar dari pelaku kejahatan seksual.

Di grup Facebook itu, para pedofil memanfaatkan media sosial sebagai saran untuk mengeksploitasi anak-anak dengan membagikan dan bukan tidak mungkin menyebarkan sampai ke khalayak luas.

Terlebih, ECPAT Indonesia dan Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) menilai kasus pornografi anak online ini termasuk yang terbesar yang pernah diungkap oleh pihak kepolisian dengan jumlah korban yang juga tidak sedikit.

Diketahui, dalam kasus pornografi anak online yang melibatkan grup Facebook "Candy Loly Grup" ini Kepolisian sudah menangkap empat orang pelaku dijadikan tersangka dalam kasus ini, dua diantaranya adalah anak yang masih berumur 16 dan 17 tahun, sedangkan dua orang lainnya telah berusia dewasa.

"Menanggapi kasus ini ECPAT Indonesia dan ICJR mendorong aparat penegak hukum menggunakan pasal berlapis dalam penuntutan. Juga harus memastikan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Koordinator Advokasi ECPAT Indonesia, Rio Hendra dalam keterangan tertulisnya kepada detikINET, Sabtu (25/3/2017).

Para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak itu bisa dihadapi dengan UU berlapis, sebab Indonesia telah mempunyai UU yang bisa menjerat mereka hukuman berat.

Saat ini, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penggunaan pasal berlapis dalam kasus ini harus diberikan kepada para pelakunya, karena pelakunya tidak hanya mengunggah/menyebarkan materi pornografi anak melainkan juga mengunggah konten yang melanggar kesusilaan, membuat materi pornografi anak dan melakukan kekerasan seksual kepada para korbannya," tutur Rio.

Atas dasar tersebut, ECPAT Indonesia dan ICJR satu suara perlu penggunaan pasal berlapis kepada pelaku, karena yang sudah dilakukan mereka tak hanya berdampak buruk anak pada saat ini, tetapi masa depannya juga.

"Penerapan pasal yang berlapis bagi para pelaku diharapkan bisa menjadi suatu tonggak penting dalam menegakkan keadilan bagi anak-anak dan keluarga yang menjadi korban," kata Rio.

Untuk itu, ECPAT dan ICJR juga mendesak agar penanganan kasus ini harus mampu membongkar jaringan dan dilakukan secara profesional. Semua pelaku seharusnya dibawa ke pengadilan. Alat bukti yang disajikan di pengadilan juga harus lebih memadai dan realible. Pencarian alat bukti juga penting dilakukan secara mendalam sehingga tidak hanya segelintir pelaku yang bisa diseret ke pengadilan.

'Kejahatan Seksual Anak Harus Kena Pasal Berlapis'Foto: Zaki Alfarabi/detikcom
(rou/rou)


Sumber

0 Response to "'Kejahatan Seksual Anak Harus Kena Pasal Berlapis'"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4