Ojek Online, Belum Diatur Tapi Dibutuhkan

Jakarta - Transportasi konvensional dan online, khususnya kendaraan ojek masih menjadi polemik di masyarakat. Bahkan beberapa waktu yang lalu sempat terjadi bentrok di sejumlah daerah. Meski demikian, Polri bersyukur masyarakat menghormati peraturan yang ditetapkan pemerintah.
"Syukurnya masyarakat kita itu masyarakat yang masih melihat pemerintah dan petugas, masyarakat yang mau menghormati, mereka masih mau untuk mendengar dan melakukan apa yang dilakukan pemerintah," ujar Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2017).
Meskipun masyarakat diakui Martinus menghormati peraturan pemerintah, tapi ia berharap ada peran serta pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait untuk menghalau potensi kembali terjadinya konflik.
"Tapi penting pengaturan dan keterlibatan semua pihak, tentu kita harus olah mereka supaya jangan ada potensi perpecahan kita tidak besar atas polemik itu," tutur Martinus.
Sebelumnya, pemerintah telah merivisi 11 poin yang terdapat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 untuk mengatur peredaran angkutan online. Namun, peraturan tersebut hanya mengatur tentang angkutan roda empat, yakni untuk taksi online.
Hingga saat ini ojek masih menjadi perdebatan karena belum adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menjadi payung hukum atas peredarannya, seperti ojek online.
Meskipun demikian, Martinus yang menjadi salah satu pembicara dalam sebuah bincang yang bertajuk 'Transportasi Online vs Konvensional', bercerita kalau dirinya masih membutuhkan fasilitas ojek online untuk antar barang atau makanan.
"Bahwa kita membutuhkan itu juga, Go-Send, Go-Food. Bukan saya promo, tapi memang butuh juga," cerita Martinus.
Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A Barata, Ketua DPP Organda Korwil 2 Untuk Wilayah DKI, Jabar Dan Banten Safhruhan Sinungan, Pakar Kebijakan Publik UI Harryadin Mahardika, Koordinator Transporter - Transportasi Online Ermowo Seto, dan Komunitas Transportasi Online Dino Sapto Januarsa. (irm/rou)
"Syukurnya masyarakat kita itu masyarakat yang masih melihat pemerintah dan petugas, masyarakat yang mau menghormati, mereka masih mau untuk mendengar dan melakukan apa yang dilakukan pemerintah," ujar Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2017).
Meskipun masyarakat diakui Martinus menghormati peraturan pemerintah, tapi ia berharap ada peran serta pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait untuk menghalau potensi kembali terjadinya konflik.
"Tapi penting pengaturan dan keterlibatan semua pihak, tentu kita harus olah mereka supaya jangan ada potensi perpecahan kita tidak besar atas polemik itu," tutur Martinus.
Sebelumnya, pemerintah telah merivisi 11 poin yang terdapat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 32 tahun 2016 untuk mengatur peredaran angkutan online. Namun, peraturan tersebut hanya mengatur tentang angkutan roda empat, yakni untuk taksi online.
Hingga saat ini ojek masih menjadi perdebatan karena belum adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menjadi payung hukum atas peredarannya, seperti ojek online.
Meskipun demikian, Martinus yang menjadi salah satu pembicara dalam sebuah bincang yang bertajuk 'Transportasi Online vs Konvensional', bercerita kalau dirinya masih membutuhkan fasilitas ojek online untuk antar barang atau makanan.
"Bahwa kita membutuhkan itu juga, Go-Send, Go-Food. Bukan saya promo, tapi memang butuh juga," cerita Martinus.
Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A Barata, Ketua DPP Organda Korwil 2 Untuk Wilayah DKI, Jabar Dan Banten Safhruhan Sinungan, Pakar Kebijakan Publik UI Harryadin Mahardika, Koordinator Transporter - Transportasi Online Ermowo Seto, dan Komunitas Transportasi Online Dino Sapto Januarsa. (irm/rou)
Sumber
0 Response to "Ojek Online, Belum Diatur Tapi Dibutuhkan"
Post a Comment