Menkominfo Tunggu Polisi untuk Blokir Medsos Pedofil



Jakarta - Aksi pedofil di media sosial yang meresahkan turut menjadi perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Hanya saja, pihaknya tidak bisa asal memblokir media sosial (medsos) pelaku pedofil.

Menkominfo mengatakan, pihaknya harus membedakan mana ranah publik dan private. Jika aksi pedofil dilakukan di ranah publik, pihaknya tidak kenal ampun. Namun lain hal jika menyangkut ranah privasi.

"Ini terkait hak asasi, jadi Kominfo tidak bisa memata-matai. Namun karena kasus tersebut sudah diproses hukum, mau diblok mau diapain kita akan ikut polisi," kata Rudiantara saat ditemui usai konferensi pers sosialisasi PM 32/2016 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Menkominfo Tunggu Polisi untuk Blokir Medsos Pedofil Foto: detikINET/Adi Fida Rahman


Ditambahkannya, pihaknya memang punya badan pengawas konten di dunia maya. Tapi mereka tidak mengawasi konten yang berada di ranah privasi.

"Anda mau dimata-matai WhatsApp-nya, pasti tidak. Itu kita tidak bisa, kalo sudah masuk proses hukum, kami baru masuk," tegasnya.


Seperti diketahui, polisi menangkap 5 tersangka yang diduga menjadi admin grup Facebook pedofilia. Kelimanya 'menjajakan' 99 anak berusia 2-10 tahun lewat grup Facebook 'Official Loly Candys Group 18' dengan tarif Rp 1,2 juta.

Mereka diancam pasal prostitusi anak, dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (rns/rns)


Sumber

0 Response to "Menkominfo Tunggu Polisi untuk Blokir Medsos Pedofil"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4