Usai Atur Taksi Online, Ojek Online Kapan?



Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dengan tegas menyatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016, berlaku 1 April nanti. Kebijakan tersebut untuk mengatur taksi online. Lantas bagaimana dengan ojek online?

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengungkapkan bahwa pembahasan untuk ojek online belum bisa dilakukan pada saat ini, karena masih ada kekurangan dari sisi Undang-Undanganya.

"Belum ojek online, belum kita atur, karena belum ada Undang-Undangnya (isinya soal transportasi umum roda dua)," ujar Budi ditemui usai konferensi pers terkait sosialisasi pemberlakuan taksi online pada 1 April nanti melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Hal tersebut menyulitkan pemerintah untuk mengatur, baik dari sisi tarif, syarat kendaraan, hingga soal SIM dan STNK-nya.

Namun, Budi memastikan bahwa pengaturan untuk ojek online ini akan dilakukan pemerintah, ketika Undang-Undang yang berisi soal transportasi roda dua itu sudah ada.


"Kita evaluasi Undang-Undangnya, baru nanti kita bahas," ungkapnya.

Sebelumnya, Menhub beserta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakuka sosialisasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) soal pemberlakuan revisi Permenhub No.32 Tahun 2016 pada 1 April nanti.

Tercatat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Wali Kota Surabaya Tri Risma Maharini mengikuti sesi video conference soal pemberlakuan Permenhub No.32 Tahun 2016 pada tanggal 1 April 2017. (fyk/fyk)


Sumber

Related Posts

0 Response to "Usai Atur Taksi Online, Ojek Online Kapan?"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4