Menkominfo: PM 32/ 2016 Legalkan Transportasi Online di Indonesia



Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menanggapi polemik aturan taksi online di revisi Permenhub PM 32/2016.

Menurutnya, teknologi digital adalah suatu keniscayaan dan telah masuk ke berbagai lini kehidupan, mulai dari logistik, perhotelan, kesehatan hingga transportasi. Masing-masing sektor punya dinamika yang berbeda.

"Oleh karena itu pemerintah coba masuk untuk meng-address dinamika yang terjadi. Misalnya di transportasi darat, ada dinamka online dan konvensional," kata Rudiantara saat konfrensi pers sosialisasi PM 32/2016 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Menurut Menkominfo, revisi PM 32/2016 bukan untuk menjegal kehadiran transportasi online di Tanah Air. Malah sebaliknya, adanya aturan tersebut untuk melegalkan.

"Dengan revisi Permen 32 2016 ini lebih mengukuhkan secara legal bahwa transportasi berbasis aplikasi online itu boleh di Indonesia. Hanya memang ditata," tegas pria yang disapa Chief RA ini.


Dilanjutkannya, dengan adanya PM 32/2016 ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan, keselamatan dan keamanan. Selain itu agar tidak terjadi gesekan dengan transportasi konvensional yang selama ini kadang terjadi.

"Sehingga pemanfaatan teknologi digital itu terus diberdayakan untuk kepentingan masyarakat," pungkas Rudiantara.

Berikut 11 Poin Aturan Taksi Online Dalam Revisi PM 32/2016:

1. Jenis angkutan sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jaboderabek.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.

6. Pengujian berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.

9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum, untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan. (afr/fyk)


Sumber

0 Response to "Menkominfo: PM 32/ 2016 Legalkan Transportasi Online di Indonesia"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4