Menhub Tegaskan 1 April Aturan Baru Taksi Online Berlaku

Jakarta - Pemerintah pusat beserta jajaran Kepolisian melakukan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32 Tahun 2016 pada 1 April nanti. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui video conference.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa 1 April adalah tanggal batas penetapan aturan soal taksi online. Permenhub tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, sebelumnya dan sampai saat ini masih dalam tahap uji publik.
"Permenhub No.32 Tahun 2016 ini pada dasarnya adalah upaya pemerintah untuk tetap hadir dalam mengatur dalam rangka melayani masyarakat," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Budi menjelaskan transportasi merupakan kebutuhan mendasar dari masyarakat. Selain itu juga sarana berusaha bagi stakeholder.
"Pada kenyataannya, (sekarang) ada angkutan konvensional dan angkutan online. Nah, keduanya ini harus diatur," ucapnya.
Budi mengetahui kalau banyak masyarakat yang bergantung dengan mencari nafkah sebagai pengemudi transportasi konvesional. Tapi, di sisi lain ada juga transportasi online yang merupakan keniscayaan.
"Oleh karenanya kita atur agar ada suatu keseimbangan antara transportasi konvensional dan transportasi online. Bahkan kita mengharapkan adanya suatu asimilasi daripada transportasi konvesional dengan yang online," ucapnya.
"Sehingga terbentuk suatu sistem transportasi yang memberikan penghidupan dan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memiliki kecanggihan yang baik. Jadi, Permenhub ini rohnya seperti itu, bagaimana kita akan tetap memberlakukan aturan ini pada 1 April nanti," kata Budi.
Sebelum digelarnya konferensi pers, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dan sebagai tuan rumah sosialisasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, melakukan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Tercatat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Wali Kota Surabaya Tri Risma Maharini mengikuti sesi video conference soal pemberlakuan Permenhub No.32 Tahun 2016 pada tanggal 1 April 2017 mendatang. (fyk/fyk)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa 1 April adalah tanggal batas penetapan aturan soal taksi online. Permenhub tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, sebelumnya dan sampai saat ini masih dalam tahap uji publik.
"Permenhub No.32 Tahun 2016 ini pada dasarnya adalah upaya pemerintah untuk tetap hadir dalam mengatur dalam rangka melayani masyarakat," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Budi menjelaskan transportasi merupakan kebutuhan mendasar dari masyarakat. Selain itu juga sarana berusaha bagi stakeholder.
"Pada kenyataannya, (sekarang) ada angkutan konvensional dan angkutan online. Nah, keduanya ini harus diatur," ucapnya.
Budi mengetahui kalau banyak masyarakat yang bergantung dengan mencari nafkah sebagai pengemudi transportasi konvesional. Tapi, di sisi lain ada juga transportasi online yang merupakan keniscayaan.
"Oleh karenanya kita atur agar ada suatu keseimbangan antara transportasi konvensional dan transportasi online. Bahkan kita mengharapkan adanya suatu asimilasi daripada transportasi konvesional dengan yang online," ucapnya.
"Sehingga terbentuk suatu sistem transportasi yang memberikan penghidupan dan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memiliki kecanggihan yang baik. Jadi, Permenhub ini rohnya seperti itu, bagaimana kita akan tetap memberlakukan aturan ini pada 1 April nanti," kata Budi.
Sebelum digelarnya konferensi pers, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dan sebagai tuan rumah sosialisasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, melakukan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Tercatat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Wali Kota Surabaya Tri Risma Maharini mengikuti sesi video conference soal pemberlakuan Permenhub No.32 Tahun 2016 pada tanggal 1 April 2017 mendatang. (fyk/fyk)
Sumber
0 Response to "Menhub Tegaskan 1 April Aturan Baru Taksi Online Berlaku"
Post a Comment