Organda Protes Tarif Murah Ojek Online

Jakarta - Organda meminta pemerintah segera mengatur keberadaan ojek online. Organda beralasan keberadaan ojek online saat ini sudah begitu marak dan mengancam kehadiran angkutan umum tradisional.
"Perusahaan aplikasi ini luar biasa begitu masifnya bahkan merekrut kendaraan pribadi, termasuk roda dua. Potensi yang sangat rawan ini kita rasakan di bawah. Di Jabodetabek, armada yang operasi tinggal 32 persen. Pesaing yang tidak kelihatan ini adalah inividu yang pakai aplikasi. Kalau kita buka aplikasi, itu kelihatan segitu (banyak) kendaraan mereka," ujar Ketua DPP Organda Korwil 2 untuk Wilayah DKI, Jawa Barat dan Banten Shafruhan Sinungan dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Organda mengaku tak pernah sekalipun menentang bisnis transportasi online. Organda hanya meminta ada aturan yang diberlakukan untuk transportasi online.
"Organda tidak pernah menentang bisnis transportasi online karena teknologi ini kan nggak bisa lepas. Revisi PM 32 mengatur untuk roda empat. Potensi sangat sensitif ini untuk roda dua," tutur Shafruhan.
Dengan dikeluarkannya Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 yang akan resmi diberlakukan per 1 April 2017, Shafruhan mengaku sangat bersyukur. Dia menyebut negara benar-benar hadir untuk mendukung transportasi konvensional.
"Pertama kita mesti sujud syukur, akhirnya negara hadir. 3 tahun yang lalu saya paling keras. Ini menyangkut potensi yang paling keras dari masyarakat. Tahun 2016 sempat ada demo yang cukup besar di Jakarta. Yang terjadi sekarang ini di wilayah-wilayah Malang, Jogja, Bandung, Tangerang. Ini sebenarnya lebih fokus kendaraan kendaraan roda dua. Ini yang sangat sensitif," beber dia.
Meski peraturan tentang tarif taksi online telah dikeluarkan, Organda meminta pemerintah juga mengeluarkan aturan tegas untuk ojek online. Menurut Organda, harus jelas posisi ojek online, apakah termasuk angkutan umum atau bukan.
"Artinya kalau memang roda dua bisa jadi angkutan umum maka keluarkan (peraturan) segera. Harus tegas menegakkan aturan. Harus diberitahu bahwa memang roda dua bukan untuk angkutan umum," paparnya.
Alasan umum masyarakat memilih menggunakan ojek online adalah tarif yang terbilang cukup murah. Lantas, bagaimana Organda menyikapinya?
"Kita tentu tidak bisa menyalahkan masyarakat untuk memperoleh tarif yang murah. Pertanyaannya, kenapa perusahaan aplikasi ini memberikan tarif yang murah? Apa tujuannya? Mereka rugi semua. Kalau masyarakat diuntungkan, bagus dong. Saya nikmati, itu hal yang wajar," cetusnya. (irm/rou)
"Perusahaan aplikasi ini luar biasa begitu masifnya bahkan merekrut kendaraan pribadi, termasuk roda dua. Potensi yang sangat rawan ini kita rasakan di bawah. Di Jabodetabek, armada yang operasi tinggal 32 persen. Pesaing yang tidak kelihatan ini adalah inividu yang pakai aplikasi. Kalau kita buka aplikasi, itu kelihatan segitu (banyak) kendaraan mereka," ujar Ketua DPP Organda Korwil 2 untuk Wilayah DKI, Jawa Barat dan Banten Shafruhan Sinungan dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Organda mengaku tak pernah sekalipun menentang bisnis transportasi online. Organda hanya meminta ada aturan yang diberlakukan untuk transportasi online.
"Organda tidak pernah menentang bisnis transportasi online karena teknologi ini kan nggak bisa lepas. Revisi PM 32 mengatur untuk roda empat. Potensi sangat sensitif ini untuk roda dua," tutur Shafruhan.
Dengan dikeluarkannya Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 yang akan resmi diberlakukan per 1 April 2017, Shafruhan mengaku sangat bersyukur. Dia menyebut negara benar-benar hadir untuk mendukung transportasi konvensional.
"Pertama kita mesti sujud syukur, akhirnya negara hadir. 3 tahun yang lalu saya paling keras. Ini menyangkut potensi yang paling keras dari masyarakat. Tahun 2016 sempat ada demo yang cukup besar di Jakarta. Yang terjadi sekarang ini di wilayah-wilayah Malang, Jogja, Bandung, Tangerang. Ini sebenarnya lebih fokus kendaraan kendaraan roda dua. Ini yang sangat sensitif," beber dia.
Meski peraturan tentang tarif taksi online telah dikeluarkan, Organda meminta pemerintah juga mengeluarkan aturan tegas untuk ojek online. Menurut Organda, harus jelas posisi ojek online, apakah termasuk angkutan umum atau bukan.
"Artinya kalau memang roda dua bisa jadi angkutan umum maka keluarkan (peraturan) segera. Harus tegas menegakkan aturan. Harus diberitahu bahwa memang roda dua bukan untuk angkutan umum," paparnya.
Alasan umum masyarakat memilih menggunakan ojek online adalah tarif yang terbilang cukup murah. Lantas, bagaimana Organda menyikapinya?
"Kita tentu tidak bisa menyalahkan masyarakat untuk memperoleh tarif yang murah. Pertanyaannya, kenapa perusahaan aplikasi ini memberikan tarif yang murah? Apa tujuannya? Mereka rugi semua. Kalau masyarakat diuntungkan, bagus dong. Saya nikmati, itu hal yang wajar," cetusnya. (irm/rou)
Sumber
0 Response to "Organda Protes Tarif Murah Ojek Online"
Post a Comment