Revisi Aturan Taksi Online Jadi Polemik, Grab Mau Demo?

Jakarta - Pihak Grab Indonesia telah menyampaikan sejumlah keberatan terhadap aturan taksi online di revisi Permenhub PM 32/2016. Jika 1 April 2017 nanti aturan tersebut tetap diberlakukan, Grab mau demo?
Pertanyaan pun detikINET sodorkan ke Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia. Ia mengatakan pihaknya tidak akan melakukan demo. Sebab pihaknya sangat menghindari aksi tersebut.
"Kami tidak pro terhadap demo apalagi kekerasan. Namun kami sangat pro dengan mitra pengemudi dan pengguna. Karena itu kami akan mencari cara terbaik untuk bisa menyampaikan suara mitra pengemudi dan pengguna," kata aat ditemui usai konferensi pers Pernyataan Sikap Grab Terhadap Revisi PM No.32 Tahun 2016 di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Lebih lanjut dikatakan Ridzki, konferensi pers yang mereka gelar hari ini merupakan bentuk penyampaian kekhawatiran ke pada pemerintah dan publik. Sehingga pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan yang telah mereka ambil.
"Kami harapkan pemerintah dapat memperhatikan nasib para mitra pengemudi," pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan PT Grab Indonesia keberatan terhadap 3 dari 11 poin revisi PM 32/2016. Grab meminta revisi PM 32/2016 tidak diberlakukan pada 1 April 2017.
Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online ini juga meminta pemerintah mempertimbangkan lagi imbas peraturan tersebut terhadap mitra pengemudi dan para pelanggannya.
"Kami mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang implementasi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 dan mempertimbangkan kembali dampaknya kepada konsumen dan pengemudi," tegas Ridzky.
Permintaan Grab ini dilatarbelakangi keberatannya atas tiga sikap pemerintah dalam PM 32/2016. Grab menilai hal-hal itu akan membawa kualitas industri transportasi berbasis teknologi ke arah kemunduran.
Bila kemunduran yang dimaksud terjadi, lanjut Ridzky, pihak yang akan merasakan dampaknya adalah pelanggan dan mitra pengemudinya.
"Kita tidak boleh melihat kembali ke belakang. Jangan mundur. Inilah yang menjadi kekhawatiran kami. Kami melihat bahwa beberapa poin revisi tidak berpihak pada kepentingan para pengguna layanan, masyarakat, dan mitra pengemudi kami," pungkas Ridzki. (afr/fyk)
Pertanyaan pun detikINET sodorkan ke Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia. Ia mengatakan pihaknya tidak akan melakukan demo. Sebab pihaknya sangat menghindari aksi tersebut.
"Kami tidak pro terhadap demo apalagi kekerasan. Namun kami sangat pro dengan mitra pengemudi dan pengguna. Karena itu kami akan mencari cara terbaik untuk bisa menyampaikan suara mitra pengemudi dan pengguna," kata aat ditemui usai konferensi pers Pernyataan Sikap Grab Terhadap Revisi PM No.32 Tahun 2016 di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Lebih lanjut dikatakan Ridzki, konferensi pers yang mereka gelar hari ini merupakan bentuk penyampaian kekhawatiran ke pada pemerintah dan publik. Sehingga pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan yang telah mereka ambil.
"Kami harapkan pemerintah dapat memperhatikan nasib para mitra pengemudi," pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan PT Grab Indonesia keberatan terhadap 3 dari 11 poin revisi PM 32/2016. Grab meminta revisi PM 32/2016 tidak diberlakukan pada 1 April 2017.
Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online ini juga meminta pemerintah mempertimbangkan lagi imbas peraturan tersebut terhadap mitra pengemudi dan para pelanggannya.
"Kami mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang implementasi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 dan mempertimbangkan kembali dampaknya kepada konsumen dan pengemudi," tegas Ridzky.
Permintaan Grab ini dilatarbelakangi keberatannya atas tiga sikap pemerintah dalam PM 32/2016. Grab menilai hal-hal itu akan membawa kualitas industri transportasi berbasis teknologi ke arah kemunduran.
Bila kemunduran yang dimaksud terjadi, lanjut Ridzky, pihak yang akan merasakan dampaknya adalah pelanggan dan mitra pengemudinya.
"Kita tidak boleh melihat kembali ke belakang. Jangan mundur. Inilah yang menjadi kekhawatiran kami. Kami melihat bahwa beberapa poin revisi tidak berpihak pada kepentingan para pengguna layanan, masyarakat, dan mitra pengemudi kami," pungkas Ridzki. (afr/fyk)
Sumber
0 Response to "Revisi Aturan Taksi Online Jadi Polemik, Grab Mau Demo?"
Post a Comment