'Anak di Bawah 13 Tahun Dilarang Pakai Smartphone'



Jakarta - Penetrasi smartphone yang pesat membuat perangkat ini tak hanya dipakai oleh kalangan dewasa, tapi juga anak-anak di bawah umur. Hal yang menimbulkan pro dan kontra, apakah anak-anak sudah pantas memakai smartphone?

Sebuah grup di Colorado, Amerika Serikat pun mengajukan petisi untuk melarang anak-anak di bawah umur 13 tahun untuk menggunakan ponsel cerdas. Grup yang menamai diri mereka Parents Against Underage Smartphones ini membutuhkan 300.000 tanda tangan agar usulan mereka diperhatikan otoritas.

Kemunculan petisi ini bermula dari kegelisahan Dr. Tim Farnum, sosiolog di sana yang sekaligus memimpin grup tersebut. Farnum melihat ada dampak buruk perangkat gadget dalam diri anaknya.

Sang anak disebut tidak mau lepas dari gadget. Tak jarang dia bahkan mengunci diri dalam kamar dan asyik bermain dengan gadget. Kalau sudah begini, ujung-ujungnya kepribadian sang anak akan berubah. Ketika menyadari hal itu, sang dokter langsung menjauhkan anaknya dari gadget.

Agar aturan ini digolkan, grup tersebut juga menyoroti penjual smartphone. Dalam proposal peraturan, disebut pemilik toko harus bertanya kepada calon pembeli perihal berapa umur penggunanya. Penjual tersebut juga diharuskan memberi laporan tiap bulannya ke Colorado Department of Revenue.

Bila melanggar, pertama-pertama penjual akan diberikan peringatan. Bila terjadi pelanggaran kedua kalinya, penjual akan dikenakan denda antara USD 500 atau Rp 6,6 juta sampai USD 20.000 atau sekitar RP 265 juta, demikian dikutip detikINET dari Phone Arena, Selasa (20/6/2017).

Tentu saja inisiatif ini menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang kontra, mereka berpikir bahwa isu seperti ini bukan urusan pemerintah untuk memutuskan. "Jika mereka bukan anakmu, tentu bukan urusan kalian untuk memutuskan apakah mereka bertanggung jawab atau cukup umur untuk memiliki ponsel," ujar seorang pengguna Facebook. (mag/fyk)


Sumber

0 Response to "'Anak di Bawah 13 Tahun Dilarang Pakai Smartphone'"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4