Fatwa MUI: Facebook dan Twitter Harus Tanggung Jawab Konten Negatif



Jakarta - Situasi konten-konten di media sosial (medsos) seperti di Facebook, Twitter, ataupun Instagram isinya sudah memasuki tahap meresahkan. Terbukti menjamurnya hoax, fitnah, hingga aksi persekusi.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pun bereaksi dengan mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yang diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, pada Senin kemarin (5/6/2017).

"Saya kira ada pengaruhnya penyedia medsos itu, artinya semua berkaitan dalam rangka, membimbing, mengarahkan itu perlu diberi arahan. Kalau perlu ditegur, ditekan ya supaya tidak membiarkan konten-konten merusak," ujar Ma'aruf usai mengeluarkan fatwa medsos, ketika itu.

Menkominfo Rudiantara di kesempatan yang sama pun mengungkapkan ketegasannya kepada Facebook dkk. Apabila mereka dinilai susah untuk diajak kerjasama untuk menanggulangi konten negatif, maka pemerintah akan bertindak tegas.

"Oh iya, betul. Tidak hanya menutup akunnya yang dibatasi aksesnya atau ditutup tapi penyelenggaranya dimungkinkan ditutup," tegasnya.

Sementara pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang direncanakan digelar pada 9 Juni nanti membahas melawan konten negatif di medsos, diupayakan untuk mendatangkan perwakilan dari medsos selain yang sudah direncanakan hadir seperti Menkominfo, Ketua MUI, dan pengamat medsos.

"Kami akan bahas ini secara internal. Pernyataan Menkominfo kemarin kan menyatakan penyedia medsos tidak patuh aturan dan membiarkan tersebarnya konten negatif akan dibatas atau ditutup. Sebenarnya pernyataan ini bahwa penyedia medsos juga memiliki kepedulian, jangan hanya pengguna saja," kata Kasubdit Penyediaan Informasi Kominfo, Nursodik Gunarjo di Kementerian Kominfo, Rabu (7/6/2017).

Lebih lanjut, upaya ini juga bagian dari melihat pengalaman dari negara lain yang memiliki kasus serupa dalam menangani konten-konten yang menjamur di medsos. "Ini early warning tapi pelaksanaannya tentu saja mengikut perundang-undangan yang berlaku," sebutnya. (rou/rou)


Sumber

0 Response to "Fatwa MUI: Facebook dan Twitter Harus Tanggung Jawab Konten Negatif"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4