Menkominfo Didesak Tuntaskan Perhitungan Tarif Interkoneksi



Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) melayangkan surat terbuka kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Surat tersebut berisikan tentang perhitungan formula tarif Indonesia.

Ketua FMPTI Johan Fadli mengatakan surat terbuka ini dilayangkan dengan latarbelakang agar Menkominfo menuntaskan polemik penetapan tarif interkoneksi. Bahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Nomor Perkara: 480/Pdt.G/2016/PN.JKT.PS, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat terhadap Menkominfo yang menunda implementasi Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016.

Dalam surat itu juga, Menkominfo disarankan untuk mendengarkan usulan agar menetapkan perhitungan periode yang lalu atau tidak berubah perhitungan formula tarif interkoneksi. Bila itu dijalankan, maka Menkominfo tidak melanggar Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pada intinya, apabila Surat Edaran tentang implementasi biaya interkoneksi tahun 2016 itu diberlakukan, hasilnya akan merugikan uang negara sebesar lebih dari Rp 50 triliun, perhitungan selama lima tahun.

Berikut isi surat terbuka FMPTI kepada Menkominfo:

SURAT TERBUKA FMPTI KEPADA MENKOMINFO

Jakarta, 7 Agustus 2017
Nomor : 102/Srt.Terbuka/VIII/2017
Perihal : Perhitungan Formula Tarif Interkoneksi
Kepada Yth.:
Bapak Rudiantara
Menteri Komunikasi dan Informatika RI
Di
Jakarta

Dengan Hormat,
"Semoga Bapak Rudiantara sekeluarga selalu sehat dan senantiasa dalam perlindungan Tuhan YME. Amin"

Bersama surat ini kami Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) menyampaikan bahwa sudah hampir setahun ini masyarakat, para Non-Goverment Organization (NGO), Para Ahli Hukum dan Telekomunikasi Indonesia serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 480/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST, telah bekerja keras menyumbangkan pikiran, waktu dan tenaganya untuk membantu polemik penetapan tarif interkoneksi. Bahkan selanjutnya mungkin para hakim di tingkat Pengadilan Tinggi dan atau para Hakim Agung di tingkat Mahkamah Agung harus siap membantu menyelesaikannya.

Bahwa seperti kita ketahui bersama, Bapak Menteri Komunikasi dan Informatika adalah "Panglima Tertinggi" di bidang informatika dan komunikasi, kiranya berkenan menginformasikan dan mengkomunikasikan kepada kami, apakah hal sebenarnya yang menjadi hambatan Menteri dalam menetapkan formula tarif interkoneksi seperti yang diamanahkan Undang-Undang Telekomunikasi?

Jika Menteri mau mendengarkan usul dan saran kami, maka kami dengan segala kerendahan hati dan dengan segala keterbatasan kami mengusulkan agar ditetapkan tetap seperti perhitungan periode yang lalu atau tidak berubah perhitungan formula tarif interkoneksi. Dengan demikian amanah Undang-Undang Telekomunikasi selesai dijalankan dan tidak melawan hukum karena Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi tidak mengamanahkan untuk tarif interkoneksi wajib turun atau naik.

Oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata terungkap fakta bahwa naik turunnya tarif interkoneksi hanya berdampak langsung kepada para operator, tidak pasti berdampak langsung kepada masyarakat. Dampak naik turunnya Tarif Interkoneksi tidak langsung dirasakan masyarakat karena terungkap fakta persidangan bahwa perhitungan tarif akhir yang dibebankan oleh Operator kepada masyarakat terdiri dari 3 (tiga) komponen dasar yaitu: 1. Cost Base 2. Margin 3. Tarif Interkoneksi. Dimana faktanya dari tahun ke tahun tarif interkoneksi terus turun tetapi tarif akhir yang dibebankan oleh Operator kepada masyarakat tidak serta merta turun.

Akhir kata kami memohon kepada Bapak Menkominfo untuk segera menuntaskan polemik tarif interkoneksi ini dan mengarahkan semua potensi anak bangsa untuk bersama-sama bekerja keras menyumbangkan pikiran tenaga dan waktunya yang sangat berharga untuk kemaslahatan masyarakat luas yang berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat dan nawacita Presiden Joko Widodo.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Kami mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya dan terimakasih dari masyarakat pengguna telekomunikasi Indonesia, atas sumbangan pikiran, waktu, tenaga dan kerja keras para NonGoverment Organization (NGO), para ahli hukum dan Telekomunikasi Indonesia serta khususnya Majelis Hakim perkara Interkoneksi yang telah menyelamatkan Uang Negara sebesar lebih dari Rp 50 (lima puluh) Triliyun (perhitungan selama 5 tahun) jika SE 1153 Kominfo Tahun 2016 diberlakukan.

Hormat Kami.
Johan Fadli M, S.H. (Ketua)
Arif Sharon S, S.H. (Sekjend)

Tembusan Yth.:
1. Presiden RI
2. Ketua Mahkamah Agung RI
3. Ketua DPR RI
4. Para Ketua NGO RI
5. Arsip. (afr/afr)


Sumber

0 Response to "Menkominfo Didesak Tuntaskan Perhitungan Tarif Interkoneksi"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4