Gubernur Jabar Masih Godok Peraturan Taksi Online

Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan masih menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur keberadaan taksi online di Jawa Barat.
"(Pergub) sedang disiapkan hari ini," kata dia, usai menghadiri pencanangan Gerakan Meng-onlinekan 100.000 UMKM, Hari UMKM Online Nasional, di Pasar Sentra Ciroyom Baru, Kota Bandung, Jumat (31/03/2017).
Pria yang akrab disapa Aher ini mengatakan akan segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik untuk membahas terkait Pergub ini. "Kita akan panggil Dishub," ucapnya.
Menurutnya pergub yang tengah disusun telah dipresentasikan di depan Kementerian Perhubungan. Secara garis besar isinya hampir sama dengan revisi Permenhub Nomor 32/2016 yang mengatur terkait keberadaan taksi online.
"Isinya (dari Pergub) ada tarif. Bisa batas bawah diatur atau batas bawah atas (juga diatur)," ujarnya.
Dia meminta semua pihak untuk bersabar, sehingga bisa memberi kenyamanan bagi semua pelaku usaha transportasi di Jawa Barat. Baik taksi konvensional dan taksi online.
"Kalau memungkinkan besok (Pergub sudah selesai dan mulai diterapkan)," ujarnya.
Kemarin, Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat mendesak gubernur segera menertibkan aturan kendaraan berbasis online. Mereka meminta mulai 1 April Pemprov Jabar menonaktifan aplikasi online dan atau segala bentuk kegiatan dari transportasi berbasis aplikasi online di Jawa Barat. (jsn/jsn)
"(Pergub) sedang disiapkan hari ini," kata dia, usai menghadiri pencanangan Gerakan Meng-onlinekan 100.000 UMKM, Hari UMKM Online Nasional, di Pasar Sentra Ciroyom Baru, Kota Bandung, Jumat (31/03/2017).
Pria yang akrab disapa Aher ini mengatakan akan segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik untuk membahas terkait Pergub ini. "Kita akan panggil Dishub," ucapnya.
Menurutnya pergub yang tengah disusun telah dipresentasikan di depan Kementerian Perhubungan. Secara garis besar isinya hampir sama dengan revisi Permenhub Nomor 32/2016 yang mengatur terkait keberadaan taksi online.
"Isinya (dari Pergub) ada tarif. Bisa batas bawah diatur atau batas bawah atas (juga diatur)," ujarnya.
Dia meminta semua pihak untuk bersabar, sehingga bisa memberi kenyamanan bagi semua pelaku usaha transportasi di Jawa Barat. Baik taksi konvensional dan taksi online.
"Kalau memungkinkan besok (Pergub sudah selesai dan mulai diterapkan)," ujarnya.
Kemarin, Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat mendesak gubernur segera menertibkan aturan kendaraan berbasis online. Mereka meminta mulai 1 April Pemprov Jabar menonaktifan aplikasi online dan atau segala bentuk kegiatan dari transportasi berbasis aplikasi online di Jawa Barat. (jsn/jsn)
Sumber
0 Response to "Gubernur Jabar Masih Godok Peraturan Taksi Online"
Post a Comment