Presiden Jokowi Setuju Tarif Taksi Online Diatur



Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui implementasi aturan main transportasi online. Aturan tersebut tertuang pada revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Presiden. Budi Karya juga didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

Sesuai dengan persetujuan, Kementerian Perhubungan bakal menerapkan revisi Permenhub 32/2016 ini pada 1 April 2017.

"Jadi presiden setuju untuk diberlakukan, tapi ada proses-proses transisi. Transisi yang 3 bulan itu," kata Budi di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Pada revisi Permenhub Nomor 32/2016 ini terdapat 11 poin yang disepakati, yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Menurut Budi, Presiden Jokowi pun telah menyetujui mengenai 11 poin yang tertuang pada beleid tersebut.

"Poin-poinnya setuju, tapi pemberlakuannya seperti apa? Kita akan lakukan suatu studi, berkaitan dengan kuota, tarif batas bawah. Tarif batas bawah sudah dipastikan, tapi kan perhitungannya butuh transisi. Kalau seperti STNK, SIM, KIR, itu sudah harus butuh waktu. KIR kita akan elaborasi dengan kepemilikan perseorangan pada koperasi," tambahnya.

"Kuota kita akan kaji apakah ini akan menimbulkan pungli. Yang paling penting bagaimana kita teliti lebih lanjut bagaimana berapa besar konsumen preferensi seperti apa, karena konsumen yang paling harus dilindungi. Termasuk batas bawah akan dapat feedback dari itu," sambungnya.

Meski pelaksanaan revisi Permenhub ditetapkan pada 1 April, kata Budi, pemerintah memberikan waktu transisi selama 3 bulan khusus untuk kuota dan penetapan tarif batas atas dan bawah.

"Yang lain berlaku, kan dari kemarin saya bilang ada transisi 3 bulan," tandasnya. (jsn/rns)


Sumber

0 Response to "Presiden Jokowi Setuju Tarif Taksi Online Diatur"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4