Jalan Panjang Meracik Angka Tarif Interkoneksi

Jakarta - Pemerintah tengah mencari verifikator independen untuk membantu menentukan angka tarif interkoneksi terbaru. Saat ini proses lelang mencari verifikator sudah memasuki bagian kedua.
Sebelumnya pada bagian pertama yang dalam hal ini kurun waktu November 2016 hingga Februari 2017, pemerintah belum menemukan verifaktor yang diinginkan. Itu dikarenakan verikator tersebut tidak sesuai dengan persyaratan.
Direktur Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Kementerian Kominfo, Benyamin Sura, mengatakan penutupan lelang verifikator bagian kedua ini ditutup pada 15 Maret 2017.
"Setelah itu kita baca semua proposal, kita periksa apakah itu akuntan publik dan terdaftar di BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan). Itu syarat mutlak," ungkap Benyamin ditemui detikINET belum lama ini.
Lelang verifikator pada bagian pertama gagal menemukan akuntan yang sesuai, karena mereka bukan sebagai akuntan publik dan terdaftar di BPKP. Sehingga dilakukan lelang verifikator untuk interkoneksi sedari bulan Februari kemarin.
Usai penutupan pendaftaran verifikator independen 15 Maret nanti, maka diperlukan sekitar dua bulan lagi untuk menentukan siapa pemenang lelang tersebut.
"Lelang kan dua bulan, sekitar bulan Mei atau Juni itu baru kontrak. Dan, itu belum diketahui hasilnya (angka tarif interkoneksi)," sebut Benyamin.
"Dari bulan Mei atau Juni itu mereka diberi waktu tiga bulan ke depan, yaitu Juni, Juli, Agustus, baru ada hasilnya. Cukup panjang, kami (pemerintah) saja hitungnya sampai dua tahun, mereka tiga bulan," tuturnya.
Dengan demikian Agustus nanti, bisa diketahui apakah tarif interkoneksi akan mengalami penurunan, kenaikan, atau justru tidak berubah sama sekali.
"Apakah perhitungan pemerintah (soal tarif interkoneksi) sesuai atau gak, nanti kita lihat," ucap Benyamin. (fyk/fyk)
Sebelumnya pada bagian pertama yang dalam hal ini kurun waktu November 2016 hingga Februari 2017, pemerintah belum menemukan verifaktor yang diinginkan. Itu dikarenakan verikator tersebut tidak sesuai dengan persyaratan.
Direktur Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Kementerian Kominfo, Benyamin Sura, mengatakan penutupan lelang verifikator bagian kedua ini ditutup pada 15 Maret 2017.
"Setelah itu kita baca semua proposal, kita periksa apakah itu akuntan publik dan terdaftar di BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan). Itu syarat mutlak," ungkap Benyamin ditemui detikINET belum lama ini.
Lelang verifikator pada bagian pertama gagal menemukan akuntan yang sesuai, karena mereka bukan sebagai akuntan publik dan terdaftar di BPKP. Sehingga dilakukan lelang verifikator untuk interkoneksi sedari bulan Februari kemarin.
Usai penutupan pendaftaran verifikator independen 15 Maret nanti, maka diperlukan sekitar dua bulan lagi untuk menentukan siapa pemenang lelang tersebut.
"Lelang kan dua bulan, sekitar bulan Mei atau Juni itu baru kontrak. Dan, itu belum diketahui hasilnya (angka tarif interkoneksi)," sebut Benyamin.
"Dari bulan Mei atau Juni itu mereka diberi waktu tiga bulan ke depan, yaitu Juni, Juli, Agustus, baru ada hasilnya. Cukup panjang, kami (pemerintah) saja hitungnya sampai dua tahun, mereka tiga bulan," tuturnya.
Dengan demikian Agustus nanti, bisa diketahui apakah tarif interkoneksi akan mengalami penurunan, kenaikan, atau justru tidak berubah sama sekali.
"Apakah perhitungan pemerintah (soal tarif interkoneksi) sesuai atau gak, nanti kita lihat," ucap Benyamin. (fyk/fyk)
Sumber
0 Response to "Jalan Panjang Meracik Angka Tarif Interkoneksi"
Post a Comment