Kenalkan Aturan Taksi Online, Kemenhub Undang Gojek Cs

Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mensosialisasi aturan baru mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 26 Tahun 2017. Permen tersebut merupakan revisi atas Permen 32/2016 tentang Penyelenggraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Sosialisasi itu dilakukan di Kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam acara itu, Dirjen Perhubungan Darat mengundang Korlantas Polri dan pengusaha angkutan umum konvensional serta para pembuat aplikasi angkutan online. Perusahaan pembuat aplikasi angkutan online yang hadir di antaranya perwakilan dari Go-Jek, Uber, dan Grab.
Pudji mengatakan Permen 26/2017 itu terdiri dari 10 bab, 6 ruang lingkup, dan 72 pasal. Menurutnya, ada beberapa batasan berkaitan dengan masalah tarif dan penyesuaian STNK.
"Berkaitan masalah tarif, ada semacam batasannya. STNK, perlu ada penyesuaian. Itu hal khusus yang harus saya sampaikan. Baik itu pengemudi angkutan online maupun yang tidak," kata Pudji di kantor Kemenhub, Jumat (7/4/2017).
Pudji menjelaskan peraturan tersebut dibuat khususnya untuk taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK). Pihak ASK diberi waktu tiga bulan untuk menyesuaikan kendaraannya.
"Masa transisi 3 bulan, sampai 1 Juli. Baik kendaraan umum maupun pribadi," tutur Pudji.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri perwakilan dari Kepala Dinas Perhubungan Daerah serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Acara ini dibuka dengan potong tumpeng oleh Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, lalu dilanjutkan dengan sosialisasi dan tanya-jawab kepada para undangan. (jsn/rns)
Sosialisasi itu dilakukan di Kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam acara itu, Dirjen Perhubungan Darat mengundang Korlantas Polri dan pengusaha angkutan umum konvensional serta para pembuat aplikasi angkutan online. Perusahaan pembuat aplikasi angkutan online yang hadir di antaranya perwakilan dari Go-Jek, Uber, dan Grab.
Pudji mengatakan Permen 26/2017 itu terdiri dari 10 bab, 6 ruang lingkup, dan 72 pasal. Menurutnya, ada beberapa batasan berkaitan dengan masalah tarif dan penyesuaian STNK.
"Berkaitan masalah tarif, ada semacam batasannya. STNK, perlu ada penyesuaian. Itu hal khusus yang harus saya sampaikan. Baik itu pengemudi angkutan online maupun yang tidak," kata Pudji di kantor Kemenhub, Jumat (7/4/2017).
Pudji menjelaskan peraturan tersebut dibuat khususnya untuk taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK). Pihak ASK diberi waktu tiga bulan untuk menyesuaikan kendaraannya.
"Masa transisi 3 bulan, sampai 1 Juli. Baik kendaraan umum maupun pribadi," tutur Pudji.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri perwakilan dari Kepala Dinas Perhubungan Daerah serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Acara ini dibuka dengan potong tumpeng oleh Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, lalu dilanjutkan dengan sosialisasi dan tanya-jawab kepada para undangan. (jsn/rns)
Sumber
0 Response to "Kenalkan Aturan Taksi Online, Kemenhub Undang Gojek Cs"
Post a Comment