Twitter Gugat Pemerintah AS



Jakarta - Twitter mengajukan sebuah gugatan hukum ke pemerintahan Amerika Serikat (AS), yang berasal dari sebuah permintaan untuk membuka identitas seorang pengguna Twitter.

Pangkal masalahnya adalah sebuah akun Twitter yang kerap mengkritisi kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump. Akun tersebut adalah @ALT_uscis, yang mengklaim diurus oleh sejumlah orang yang salah satunya merupakan pegawai imigrasi AS.

Kemudian Departemen of Homeland Security AS meminta Twitter untuk mengungkap identitas pemilik akun tersebut. Twitter tak mau memenuhi permintaan tersebut karena dinilai mengancam privasi dan kebebasan berpendapat.

Akhirnya Twitter pun melayangkan gugatan hukum pada Pemerintah AS untuk membatalkan permintaan tersebut. Dalam gugatan itu, Twitter menyebut Pemerintah AS tak punya hak untuk meminta identitas asli pemilik akun @ALT_uscis tersebut.

"Hak kebebasan berpendapat milik Twitter dan pengguna Twitter dilindungi oleh First Amendment dari US Constitution, dan itu termasuk hak untuk menyebarkan pendapat politik yang anonim," tulis Twitter dalam gugatannya.

Department of Homeland Security sebagai tergugat menolak mengomentari langkah hukum yang ditempuh oleh Twitter tersebut, begitu juga dengan departemen hukum AS dan pihak Gedung Putih, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Sabtu (8/4/2017). (asj/asj)


Sumber

Related Posts

0 Response to "Twitter Gugat Pemerintah AS"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4