MUI Keluarkan Fatwa Medsos, Apa Tindak Lanjut Pemerintah?



Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial (Medsos). Terkait dengan fatwa tersebut, apakah tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Informasi dan Informatika?

"Kalau peraturan kan ini intinya bahwa fatwa MUI ini merupakan daya dukung atau udara segar. Ini kan in line juga dengan UU ITE sebenarnya, perbuatan yang dilarang, juga peraturan mengenai UU ITE pasal 40 dan sebagainya," sebut Noor Iza, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo.

"Ini akan menjadi tools buat Kominfo dan juga buat kementerian lembaga lain dan masyarakat lain untuk ikut mensosialisasikan apa yang menjadi amanat dari fatwa MUI ini," tambah dia saat ditemui di kantor Kominfo, Rabu (7/6/2017).

Noor menyatakan tak menutup kemungkinan pemerintah akan mengeluarkan peraturan atau panduan memakai medsos berdasar fatwa MUI tersebut. "MUI menginginkan itu, harusnya dari pemerintah ada, tapi belum dibahas kira-kira bentuk peraturannya apa," imbuhnya.

"Sangat dimungkinkan karena dari MUI agar efektif diperlukan usaha regulasi juga sosialisasi literasi. Fatwa kan baru keluar kemarin, jadi kita belum ada apa bentuk peraturannya, tapi kemungkinan ke sana pasti ada," pungkas Noor.

Dokumen fatwa MUI soal medsos sendiri dibacakan Sekretaris MUI Asrorun Ni'am Sholeh. "Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan," ujar Asrorun Senin kemarin.

Asrorun melanjutkan bahwa aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan. Terlebih mengenai penyebaran hoax serta informasi bohong.

"Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan," kata Niam.

"Begitu juga dengan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya juga dilarang," tambahnya. (fyk/fyk)


Sumber

0 Response to "MUI Keluarkan Fatwa Medsos, Apa Tindak Lanjut Pemerintah?"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4