Kemenperin Gandeng Qualcomm Tangkal Ponsel Ilegal



Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menangkal masuknya ponsel ilegal di Indonesia. Mereka pun menggandeng produsen chip Qualcomm guna memuluskan upaya tersebut.

Kedua pihak akan membuat pengelolaan data base International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang beredar di Indonesia yang selama ini dikumpulkan Kemenperin sejak diberlakukan pendaftaran telpom genggam sejak 2013.

"Selama ini pendaftaran IMEI untuk melihat keabsahan. Saat ini sudah terkumpul ratusan juta IMEI, bersama Qualcomm kita akan mulai membuat analisa IMEI sehingga dari sana akan mendapat banyak manfaat," kata I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen ILMATE Kemenperin saat penandatangan MOU dengan pihak Qualcomm di Kantor Kemenperin, Kamis (10/8/2017).

Sementara itu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam sambutannya mengatakan Indonesia adalah pasar ponsel 4G yang sangat besar. Per tahunnya ada 60 juta ponsel yang terjual. Sebanyak 20% merupakan ponsel ilegal. Tentu sangat besar pemasukan yang hilang.

"Dengan pengolahan IMEI bersama Qualcomm, nanti ditindaklanjuti oleh Kominfo, sehingga pengolahan data yang ada dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Sehingga peredaran produk ilegal dapat ditangani," kata Airlangga.

"Kerjasama ini menjadi menandai era baru memproteksi hak kekayaan intelektual produk-produk telekomunikasi di Indonesia," imbuh Menperin.

Untuk diketahui berdasarkan hasil penelitian yang dipublikasikan oleh International Telecommunication Union (ITU) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) di tahun 2015, ponsel ilegal yang beredar di Indonesia telah menyebabkan produsen dan distributor ponsel kehilangan 20,5% pendapatan.

Strategy Analytics juga mengestimasi 8 juta ponsel ilegal yang ada di negeri ini pada 2014 berpotensi menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai (PPN) sejumlah puluhan juta dolar.

Selain potensi menghilangkan pendapatan dan menghambat pertumbuhan dari produsen legal, ponsel ilegal juga seringkali digunakan untuk melakukan aktivitas kejahatan siber dan terorisme. Juga sering dibuat dari material yang tidak sesuai standar sehingga menimbulkan risiko bahaya kesehatan, privasi, dan keamanan yang serius serta mengurangi keseluruhan kualitas penyedia layanan jaringan dari operator. (afr/fyk)


Sumber

0 Response to "Kemenperin Gandeng Qualcomm Tangkal Ponsel Ilegal"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4