Grab Keberatan Soal Peraturan Batas Tarif



Jakarta - Grab mengungkapkan harapannya terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.32 Tahun 2016 yang sedang masa uji publik kedua.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan ada beberapa draft yang ditolaknya. Grab keberatan bahwa pemerintah akan menetapkan tarif berdasarkan batas atas dan batas bawah. Untuk itu mereka berkomunikasi dengan pemerintah mengenai aturan tersebut.

"Draft revisi masih uji publik. Kami berdiskusi langsung dengan pemerintah, memberikan masukan kami, bagaimana menyikapai hal tersebut," ujar Ridzki belum lama ini.

Soal draft dari PM Perhubungan No.32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, Grab menegaskan menolaknya apabila diterapkan.

"Sikap kami adalah dalam mengomentari (PM Perhubungan No.32 Tahun 2016), kami menyarankan tidak dijalankan mekanisme pasar tersebut," ungkap Ridzki.

Ada dua alasan kenapa Grab menolak draft revisi itu. Pertama, mitra pengemudinya masuk di dalam layanan sewa, di mana faktor sewa itu adalah kesepakatan awal antara pengemudi dan penumpang.

"Tarif Grab sudah jelas di awal, sehingga kalau pelanggan bilang ini kemahalan, dia bisa tidak mengambilnya dan itu tidak kena charge. Kalau ambil, maka driver kami ambil juga, ini kesepakatan di awal yang mungkin tidak dilanggar," tuturnya.

Kedua, soal mekanisme pasar. Grab percaya bahwa mekanisme pasar adalah metode terbaik untuk menyelesaikan tarif sewa ini.

"Tentunya diserahkan ke pasar, ini murah atau mahal. Tidak ada pengusaha yang ceroboh memberikan tarif kemahalan atau kemurahan. Serahkan saja ke pasar mekanisme pasar ini," kata Ridzki.

Seperti diketahui, PM Perhubungan No.32 Tahun 2016 ini tengah direvisi untuk kedua kalinya. Uji publik pertama telah dilaksanakan sebelumnya di Jakarta dan yang kedua dilakukan di Makassar.

Terdapat 11 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah kendaraan angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Dashboard; dan 11) Sanksi. (fyk/fyk)


Sumber

Related Posts

0 Response to "Grab Keberatan Soal Peraturan Batas Tarif"

Post a Comment

ADS-1

ADS-2

ADS-3

ADS-4